Pages

Senin, 12 Januari 2015

saka bhayangkara

A.    Dasar Pemikiran
Gerakan Pramuka adalah sebagai suatu wadah pembinaan bagi anak dan pemuda untuk menjadi manusia yang memiliki watak dan kepribadian yang luhur. Pada pelaksanaannya, bentuk pembinaan ini disesuaikan dengan perkembangan jasmani dan rohani peserta didik yang disajikan dalam bentuk kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.

Bahwa Satuan Karya Pramuka Bhayangkara merupakan wadah pengembangan minat dan bakat anggota Pramuka melalui kegiatan kesakaan yang diarahkan untuk menjadi manusia Indonesia seutuhnya,  yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, berkepribadian mantap, berbudi pekerti luhur, mandiri dan bertanggungjawab dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Sebagai upaya untuk memotivasi dan meningkatkan kwalitas anggota Saka Bhayangkara serta sebagai Implementasi program kegiatan dalam Satuan Karya Pramuka Bhayangkara, melalui kegiatan Pendidikan Latihan Dasar (DIKLATSAR) sekaligus Pengukuhan bagi anggota baru dalam bentuk kegiatan Perkemahan atau kegiataan di lapangan untuk membekali para anggota dalam berorganisasi.

  B.  Dasar Penyelenggaraan
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 104 Tahun 2004, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 
  2.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 086 Tahun 2005, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 
  3.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega 
  4.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka 
  5.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 020 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar