A. Dasar
Pemikiran
Gerakan
Pramuka adalah sebagai suatu wadah pembinaan bagi anak dan pemuda untuk menjadi
manusia yang memiliki watak dan kepribadian yang luhur. Pada pelaksanaannya,
bentuk pembinaan ini disesuaikan dengan perkembangan jasmani dan rohani peserta
didik yang disajikan dalam bentuk kegiatan yang menarik dan mengandung
pendidikan.Sebagai upaya untuk memotivasi dan meningkatkan kwalitas anggota Saka Bhayangkara serta sebagai Implementasi program kegiatan dalam Satuan Karya Pramuka Bhayangkara, melalui kegiatan Pendidikan Latihan Dasar (DIKLATSAR) sekaligus Pengukuhan bagi anggota baru dalam bentuk kegiatan Perkemahan atau kegiataan di lapangan untuk membekali para anggota dalam berorganisasi.
B. Dasar Penyelenggaraan
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 104 Tahun 2004, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 086 Tahun 2005, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 020 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar